RUU TPKS Diharapkan Disahkan Sebelum Penutupan Masa Persidangan

24-03-2022 / BADAN LEGISLASI
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas. Foto: Galuh/nvl

 

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan rapat kerja (raker) mengenai Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), perwakilan Menteri Sosial dan perwakilan Menteri Dalam Negeri. Dalam raker ini disepakati jadwal dan mekanisme pembahasan RUU TPKS agar dapat disahkan sebelum DPR RI menutup masa persidangan dan memasuki masa reses.

 

Jadwal pembahasan RUU TPKS akan dimulai dengan pembahasan tingkat panja yang akan dilakukan pada Senin, 28 Maret 2022, dan raker terakhir pengambilan keputusan akan dilakukan pada 5 April 2022. “Kita berharap setelah tanggal 5 April kita kirim ke Pimpinan DPR kemudian dijadwalkan tiba di Badan Musyawarah. Kami harap paling lambat 14 April di masa penutupan persidangan yang akan datang RUU PKS ini bisa disahkan," jelas Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3/2022).

 

Supratman menjelaskan, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS yang diserahkan oleh pemerintah sebanyak 500 DIM, namun yang akan dibahas dengan pemerintah kurang lebih ada 200-300 DIM. DIM ini terbagi atas empat kategori. Pertama ada DIM yang sudah disetujui dan tidak ada masalah. Kedua, DIM terkait redaksional yang akan langsung disetujui nantinya di tingkat Badan Musyawarah. Tiga, ada DIM yang sifatnya substantif. Terakhir ada DIM substansi baru yang tidak ada di RUU yang diusulkan oleh pemerintah.

 

Dalam raker ini, Pimpinan Baleg DPR RI juga menyampaikan kepada media mengenai alasan pembahasan RUU TPKS ini berjalan lama. “Kenapa ini jadwalnya terlalu lama, karena soal mekanisme yang harus kita tempuh supaya kita menghindari cacat formil dari ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Saya berharap mudah-mudahan dengan rapat kerja hari ini merupakan jawaban terkait dengan atensi publik yang begitu besar terhadap kelahiran RUU TKPS,” jelas Supratman. (gal/sf)

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...